HOME
PROFIL
Visi & Misi
Sejarah Berdirinya STIE Serasan
Pengurus STIE Serasan
Fasilitas
AKADEMIK
Program Studi
Akreditasi
AKSES
SIAKAD
SISTER
G-SUITE
JURNAL
PMB 2020
Search for:
HOME
PROFIL
Visi & Misi
Sejarah Berdirinya STIE Serasan
Pengurus STIE Serasan
Fasilitas
AKADEMIK
Program Studi
Akreditasi
AKSES
SIAKAD
SISTER
G-SUITE
JURNAL
PMB 2020
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
Home
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
Home
Docs
SIAKAD
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
Table of Contents
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
Berikut adalah Landasan Hukumnya:
Apa Tujuan Diadakan PIN?
Prinsip-prinsip Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Mekanisme Pengajuan PIN
Adakah Syarat mahasiswa untuk mendapatkan PIN? Data mahasiswa harus Eligble artinya:
Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
#
Kemenristekdikti mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 700/B/SE/2017
terkait tentang Penggunaan Penomoran Ijasah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijasah Secara Elektronik (SIVIL), dimana PIN akan diberikan ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan di sebuah Perguruan Tinggi. PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT. Nomor yang diterbitkan tersebut disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa 5 digit kode program studi, 4 digit tahun lulus, dan 5 digit nomor urut serta 1 digit untuk Check Digit, ijazah yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN.
Berikut adalah Landasan Hukumnya:
#
UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi.
Permenristekdikti No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi.
Apa Tujuan Diadakan PIN?
#
Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Prinsip-prinsip Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
#
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistemverifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
Mekanisme Pengajuan PIN
#
Pengajuan dilakukan oleh Operator PDDikti
Memilih mahasiswa yang eligible
Calon lulusan mendapat Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Pergurun tinggi mengkonfirmasi ajuan
Perguruan tinggi mengupdate status di PDDikti
Validasi PDDikti
PIN dikirim di PDDikti
Nomor Ijazah Nasional dapat diverifikasi oleh sistem SIVIL
Adakah Syarat mahasiswa untuk mendapatkan PIN?
Data mahasiswa harus Eligble artinya:
#
SKS Minimum terpenuhi, dimana minimal SKS untuk calon lulusan D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2=18 SKS dan S3=24 SKS
Minimal IPK Calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan S2, S3 dan Profesi adalah 3.0
Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS
Program Studi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi.
Nomor Induk Kependudukan terdaftar dan Valid di PD-DIKTI
Jika Anda adalah mahasiswa Akhir (saat ini sedang menyusun Skripsi/Tugas Akhir) segera pastikan data Anda masuk dalam kategori
ELIGIBLE
, sehingga bisa mendapatkan PIN.