• HOME
  • PROFIL
    • Visi & Misi
    • Sejarah Berdirinya STIE Serasan
    • Pengurus STIE Serasan
    • Fasilitas
  • AKADEMIK
    • Program Studi
    • Akreditasi
  • AKSES
    • SIAKAD
    • SISTER
    • G-SUITE
    • JURNAL
  • PMB 2020
STIE SERASAN MUARA ENIMSTIE SERASAN MUARA ENIM
    • HOME
    • PROFIL
      • Visi & Misi
      • Sejarah Berdirinya STIE Serasan
      • Pengurus STIE Serasan
      • Fasilitas
    • AKADEMIK
      • Program Studi
      • Akreditasi
    • AKSES
      • SIAKAD
      • SISTER
      • G-SUITE
      • JURNAL
    • PMB 2020

    Penomoran Ijasah Nasional (PIN)

    • Home
    • Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
    • Home
    • Docs
    • SIAKAD
    • Penomoran Ijasah Nasional (PIN)

    Penomoran Ijasah Nasional (PIN)

    Table of Contents
    • Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
    • Berikut adalah Landasan Hukumnya:
    • Apa Tujuan Diadakan PIN?
    • Prinsip-prinsip Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
    • Mekanisme Pengajuan PIN
    • Adakah Syarat mahasiswa untuk mendapatkan PIN? Data mahasiswa harus Eligble artinya:

    Penomoran Ijasah Nasional (PIN) #

    Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/B/SE/2017 terkait tentang Penggunaan Penomoran Ijasah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijasah Secara Elektronik (SIVIL), dimana PIN akan diberikan ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan di sebuah Perguruan Tinggi. PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT. Nomor yang diterbitkan tersebut disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa 5 digit kode program studi, 4 digit tahun lulus, dan 5 digit nomor urut serta 1 digit untuk Check Digit, ijazah yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN.

    Berikut adalah Landasan Hukumnya: #

    1. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    2. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
    3. Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi.
    4. Permenristekdikti No. 32 Tentang Akreditasi Program Studi.

    Apa Tujuan Diadakan PIN? #

    1. Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
    2. Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
    3. Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
    4. Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

    Prinsip-prinsip Penomoran Ijazah Nasional (PIN) #

    1. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
    2. Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
    3. Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
    4. Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
    5. NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistemverifikasi ijazah elektronik (SIVIL).

    Mekanisme Pengajuan PIN #

    1. Pengajuan dilakukan oleh Operator PDDikti
    2. Memilih mahasiswa yang eligible
    3. Calon lulusan mendapat Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
    4. Pergurun tinggi mengkonfirmasi ajuan
    5. Perguruan tinggi mengupdate status di PDDikti
    6. Validasi PDDikti
    7. PIN dikirim di PDDikti
    8. Nomor Ijazah Nasional dapat diverifikasi oleh sistem SIVIL

    Adakah Syarat mahasiswa untuk mendapatkan PIN? Data mahasiswa harus Eligble artinya: #

    1. SKS Minimum terpenuhi, dimana minimal SKS untuk calon lulusan D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2=18 SKS dan S3=24 SKS
    2. Minimal IPK Calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan S2, S3 dan Profesi adalah 3.0
    3. Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS
    4. Program Studi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi.
    5. Nomor Induk Kependudukan terdaftar dan Valid di PD-DIKTI
    Jika Anda adalah mahasiswa Akhir (saat ini sedang menyusun Skripsi/Tugas Akhir) segera pastikan data Anda masuk dalam kategori ELIGIBLE, sehingga bisa mendapatkan PIN.
    MAHASISWA, PIN, SIAKAD
    Share This Article :
    Still stuck? How can we help?

    How can we help?

    © Copyright 2019 - 2020 | STIE Serasan Muara Enim

    • Home
    • Privacy Policy
    • Contact

    Search

    Categories

    • Blog
    • Business
    • Design / Branding
    • Info Kampus
    • Pendidikan
    • Pengumuman
    • Tips & Trik

    Latest Courses

    Edlink Sevima

    Edlink Sevima

    Free
    Become a PHP Master and Make Money

    Become a PHP Master and Make Money

    Rp80.00 Rp69.00
    Panduan menggunakan Google Classroom

    Panduan menggunakan Google Classroom

    Free